BELAWAN-Polsek Belawan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Muhammad Bintang (16) di Jalan Selebes, Medan Belawan.

Warga Jalan Andansari Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan ini ditangkap karena mencuri telepon seluler milik Elisabeth Permata Sari (24) penduduk Jan Bunga timur Lingkungan 40 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol Safruddin Tama Siregar SH menyampaikan, aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada hari Jumat 10 Mei 2019 sekitar Pukul 03.10 WIB.

Saat itu, korban tengah berjalan di Jalan Selebes Simpang Bunga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan belawan.

Saat bersamaan, pelaku yang melintas di kawasan tersebut langsung mendorong serta memukul korban dan kemudian merampas telepon seluler.

"Setelah pelaku berhasil mengambil telepon seluler, kemudian ia kabur. Sehingga korban lalu membuat laporan ke Polsek," ujar Kompol Safarudin Tama.

Menindak lanjuti Laporan tersebut, Safarudin menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Selebes, Medan Belawan.

"Memperoleh informasi keberadaan tersangka, Panit 3 Reskrim Polsek Belawan, Ipda St Sibuea langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, Anak Baru Gede (ABG) berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandangkan ke Polsek Belawan untuk di proses lanjut.

"Imbas perbuatannya, pengganguran tersebut harus merasakan pengapnya rumah tanahan kepolisian Polsek Belawan. Sebab, sang bersangkutan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Kompol Safarudin Tama.

Berdasarkan hasil introgasi, Kapolsek Menambahkan, pelaku mengakui perbuatanya bersama kelima rekannya, R, K, W, I dan C.

"Ketika diintrogasi tersangka mengakui perbuatanya bersama kelima rekanya yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas," tandasnya.*