LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan dua pemakai dan satu pengedar narkotika sabu di waktu dan tempat yang berbeda.

Penangkapan ini berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Sanggul akan ada transaksi narkoba. Petugas pun meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Minggu (12/5/2019) sekira pukul 21.00 di Jalan Sumber Tani Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pelaku yakni RD (46) warga Dusun I Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan RR (28) warga Sumber Tani, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Saat diamankan, salah seorang dari kedua pelaku sempat membuang sabu ke tanah dan dari pengakuan keduanya sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari Awaluddin," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Senin (13/5/2019).

Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil membekuk Awalluddin dan membawanya ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.