PADANGSIDIMPUAN-Seorang wanita berjilbab yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Padangsidimpuan, diangkut personel Sat Res Narkoba Padangsidimpuan akibat terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Ia digeledah petugas di Jalan Sudirman, Gang Karya Baru, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Carles Jhonson Panjaitan, kepada Gosumut menjelaskan, penangkapan wanita berinisial ESH (47), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Bengkel No 3, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini, dari hasil giat rutin Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam rangka cegah dan tindak kepemilikan serta penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Saat petugas melakukan patroli di sekitar Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, petugas melihat dua orang wanita dewasa yang sedang berboncengan melintas. Melihat kedua wanita mencurigakan, petugaspun mengejar dan berhasil menyetop kendaraan mereka. Ketika dilakukan pemeriksaan dan disuruh mengeluarkan isi dari kantong celananya, terbukti dari kantong celana sebelah kiri ESH mengeluarkan satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Tersangka ESH kita bekuk setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu saat diperiksa oleh tim Opsnal kita ketika melakukan giat rutin di wilayah Wek I, Kecamatan Pdangsidimpuan Utara,"tutur Carles.

Dari hasil temuan di TKP, petugas pun menggiring tersangka berikut barang bukti yang ditemukan menuju Mapolres Padangsidimpuan guna diperiksa lebih lanjut.

"Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/.A/V/2019/SU/PSP/Resnarkoba tanggal 11/Mei/2019, tersangka masih kita periksa guna dilakukan pengembangan,"pungkas Kasat mengakhiri.*