LABUHANBATU - Seorang pencuri diamankan aparat kepolisian usai ditangkap warga pada Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 22.00 di Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari Wel (16) yang merupakan pelajar SMA ini, petugas mengamankan 2 unit handphone merk Vivo Y53 & Vivo Y93.

Tindak pidana pencurian ini berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya pencurian di Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya personel piket opsnal berangkat menuju TKP dan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pencurian handphone yang telah diamankan warga.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing, Minggu (12/5/2019).