ASAHAN-Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap 2 orang penjahat Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang mana salah satunya adalah seorang penada.

Berawal dari sebuah rencana pelaku atas nama Bedul (Pelaku DPO) yang mengajak temannya bernama Ahmad Fadli (Tertangkap) untuk mencari uang dengan mengendarai sepeda motor milik Ahmad Fadli, Rabu (17/4/2019) sekitar pukul 10.00 wib.

Ahmad yang membonceng Bedul mengikut arahan dari Bedul kemana roda sepeda motor mereka harus beputar. Bedul mengarahkan Ahmad untuk mencari sasaran mengarah ke Alun-alun Kisaran.

Kemudian Ahmad dan Bedul melihat 2 orang laki-laki yakni Rivaldo Tampubolon dan M. Nizam Syahendra sedang duduk-duduk didekat pintu palang masuk Alun-alun. Selanjutnya Bedul menyuruh Ahmad agar mengarah ke jalan lintas Pabrik Benang Kisaran untuk mempersiapkan tindakan kejahatan yang akan mereka lakukan dengan cara membuka plat sepeda motor bagian depan agar tidak dikenal jejaknya oleh korban.

Setelah itu, keduanya kembali ke Alun-alun ditempat 2 orang target mereka. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ahmad memberentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan Bedul langsung turun untuk mendatangi kedua korban.

Selanjutnya, Bedul langsung mengancam kedua korban dan meminta uang serta barang milik korban. Karena merasa terancam, korban pun langsung memberikan uangnya senila Rp. 70.000 dan masing-masing HP milik korban kepada Bedul.

Usainya perampasan itu dilakukan, kedua pelaku pun berhasil melarikan diri. Namun korban langsung mengaduhkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Atas pengaduan korban tersebut, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan untuk diproses.

Kejadian itu dibeberkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F Napitupuluh, SIK saat temu pers, Sabtu (11/5/2019) di Mapolres Asahan.

Faisal menjelaskan bahwa berdasarkan laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap kedua korban.

"Berdasarkan keterangan saksi dan beberapa orang masyarakat sekitar kota Kisaran bahwa diketahui pelakunya adalah Ahmad Fadli dan Bedul," jelasnya.

Sambung Faisal, Kemudian pada tanggal 29 April lalu, Tim Unit Jatanras berhasil menangkap seorang penada HP yang dicurian oleh pelaku terhadap kedua korban yang bernama M. Fahmi Mustani Panjaitan.

"Selanjutnya keesokan harinya tanggal 30 April, tim unit jatanras berhasil menangkap Ahmaf Fadli, namun Bedul berhasil melarikan diri," jelasnya.

Dari kejadian itu Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiomi dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150, nopol BK 3010 VBM.

"Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan tahun," jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal.*