SERGAI-Sebanyak 14 (Empat Belas) personil terdiri Satreskrim, Satlantas, Satnarkoba dan Sabahara Polres Sergai melaksanakan Apel malam piket fungsi dan giat Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Sergai.

Adapun sasaran yakni melakukan Patroli rutin lokasi rawan, Curat, Curas, tempat hiburan, perjudian dan penjualan minum keras, peredaran narkoba dan melarang dan menindak penjualan dan menyalahkan mercon, petasan dan kembang api.

Dalam giat K2YD ini team berhasil mengamankan 1 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) disebuah kos-kosan yang diduga memiliki alat hisap dan 1 buah paket narkotika jenis daun ganja kering,Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 22:00WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno kepada Gosumut, Minggu (12/5) dini hari.

Lanjut Mantan Kasat Reskrim Tapanuli Utara, hal ini berdasarkan sesuai Undang-undang RI no. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatan (K2YD).

Awalnya personil K2YD untuk melaksanakan giat hunting dan melakukan razia, tepatnya di warung remang-remang (warbek) berlokasi Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Namun tidak ditemukan pemilik warung membuka usahanya selama bulan Ramadhan.

"Begitu juga kita mengimbau agar para pemilik warung tidak membuka usaha dengan menjual minuman keras selama bulan puasa ini," Tegas AKP. Hendro.

Selanjutnya Tim K2YD melaksanakan razia ketempat Kos-kosan yang diduga tempat prostitusi dan cegah peredaran narkoba dalam menghadapi bulan suci ramadhan.

Saat dilakukan penggeledahan rumah kos-kosan yang juga disaksikan oleh kepada dusun milik seorang bernama AS (47) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditemukan 1 bungkus diduga daun ganja kering dan seperangkat alat hisap sabu didalam plastik.

Selanjutnya pemilik rumah tersebut dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai," pungkas Kasat Reskrim AKP. Hendro Sutarno.*