SERGAI-Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), AKP. Martualesi Sitepu didampingi Kaurmintu Aipda Kamaruddin Sembiring, Bripda Riswandi Barus dan Bripda Sumarni Dewitha Saragih melaksanakan giat Bimbingan Penyuluhan Penyalah Gunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Dalam kegiatan tersebut, peserta Bimbingan penyuluhan oleh Aparatur Pemerintah Kecamatan Perbaungan turut hadir sekitar 100 Orang dipimpin Camat Perbaungan yang diwakili PLT Sekcam Andi,S.E, di Aula Kantor Camat Perbaungan Jl.Perintis Kemerdekaan No.3 Simpang Tiga Pekan Perbaungan. Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 09:30 WIB.

"Peredaran Narkoba saat ini cukup marak dimana para pengguna narkoba tidak melihat jenis kelamin, umur dan pekerjaan maupun status sosial. Hampir menyeluruh warga lapisan masyarakat menjadi pengguna narkoba sekarang ini,"ungkapnya.

Pengertian narkoba menurut UU NO.35 Th 2009 adalah Narkotika dan Obat atau bahan berbahaya yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan menghilangkan, menurunkan tingkat kesadaran, rasa nyeri dan membuat ketergantungan,"ucap Kasat Narkoba Martulaesi Sitepu.

Pihak Kemenkes RI menyebutkan dengan istilah NAPZA Narkotika, Physikotropika dan Zat adiktif lainnya.

"Peredaran narkoba membuat kita resah, khawatir akan generasi penerus kita dimasa yang akan datang. Jika sekarang ini saya, bapak dan ibu dan anak kita masih terhindar dari penyalah gunaan narkoba kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tetapi adakah yang dapat menjamin besok lusa atau masa yang akan datang generasi penerus kita dapat terhindar dari narkoba? Jawabnya pasti tidak ada, kalau kita tidak peduli dengan keadaan sekarang ini," ujarnya.

Selain itu, Untuk Kabupaten Serdang Bedagai dimana daerahnya berbatasan dengan laut adalah pintu masuk oleh kartel narkoba sehingga dibeberapa tempat di Kabupaten Sergai ada perkampungan narkoba. "Dari hasil pemetaan yang kami lakukan untuk daerah perbaungan ada kampung tempel yang sudah lama menjadi basis peredaran narkoba.Sehingga itulah menjadi salah satu kami hadir memberikan binluh hari ini, mari kita bangun sinergitas sehingga menumbuhkan komitmetmen bersama dalam pemberantasan narkoba di kampung tempel,"imbuhnya.

"Kampung Tempel menjadi skala prioritas dalam penegakan hukum yang kami lakukan sekarang ini tetapi ada satu permasalahan sosial yang terjadi disana yaitu menjual narkoba dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup. Dimana sebelumnya banyak warga di kampul tempel bergantung hidup dengan berjualan dikereta api tapi untuk sekarang ini mereka sudah dilarang. Sehingga dengan adanya bansos agar pemerintahan kecamatan perbuangan turun ke lapangan untuk memastikan apakah warga disana sudah terdaftar program dinsos,"imbuhnya.

Apabila ada warga atau anggota keluarga kita menjadi pecandu narkoba silahkan laporkan kepada kami kepolisian, BNN ataupun aparatur desa hal ini adalah amanah pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dimana ketika dilaporkan menjadi kewajiban pemerintah hadir untuk memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial.

Dalam kegiatan tersebut salah satu peserta binlu melakukan tanya jawab dan menanyakan bahwa apa yang menjadi penyebab sabu- sabu masih tetap masuk dan diendarkan di negara Indonesia.

Disisi lain, Jawab Kasat AKP. Martualesi Sitepu, bhwa kartel narkoba melihat bangsa kita menjadi tempat perdaran narkoba yang menggiurkan karena banyak pengguna narkoba. Sehingga segala cara dilakukan untuk bisa memasarkan barang haram narkoba.

"Untuk itu kami berharap dengan peran aktif kita semua memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penggunaan narkotika diharapkan nantinya para pengguna narkotika sadar sehingga kedepan semakin sedikit orang- orang menjadi pecandu narkotika dan diharapkan negara kita bisa bebas dari penyalah gunaan narkotika," Tambah AKP. Martulaesi Sitepu.*