TANJUNGBALAI-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang pria pemilik sabu dari Jalan Durian, Kelurahab Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Kedua tersangka yang diringkus itu masing-masing Jaka Arif alias Arif (24) berstatus kuli bangunan warga Jalab Besar Air Joman, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.Kemudian Maharuddin Sitorus (41) bekerja sebagai nelayan warga Jalan Garuda Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai."kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,Minggu (12/5/2019).

Irfan Rifai menjelaskan,barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersanfka yaitu berupa 1 bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,5 gram ,5 (lima) bungkus plastik klip yang sama berisi juga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram,1 buah dompet warna coklat,10 lembar plastik klip transparan kosong,1 buah pipet sendok sabu dan ang sejumlah Rp. 100.000,-

Saat diinterogasi tersangka  narkotika jenis sabu tersebut  miliknya yg diperoleh dari seorang laki-laki yg bernama Maharuddin.

Tim Opsnal berupaya melakukan pengembangan dan pencarian dan berhasil menangkap Maharuddin dirumahnya serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sejumlah 5 bungkus dengan berat kotor sekitar 5 gram dan baramg bukti lainnya.

Kepada petugas tersangka Maharuddin jugaengaku sabtu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IN  beralamat di sekitar Desa Sungai Nangka, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan yang kini sedang dilakukan pencarian,"jelasnya.*