SERGAI-Betapa bejadnya pelaku inisial YE (39) warga kampung tawar, Desa Citakan Jernih, kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai. Pria ini harus berurusan dengan Polres Sergai karena nekat melakukan pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya. Pelaku dijemput Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 18:15 WIB di kediamannya. Korban sebut saja Bunga (15) melaporkan hal ini kepada orang tua kandungnya berinsial ASM (36) beralamat LingkunganVIII, Dendang Tirta, Desa Dendang Kecamata Stabat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh Gosumut, Awalnya Selasa (16/4/2019) YE, ayah tirinya yang sudah memiliki dua anak, sekitar pukul 23:00WIB masuk kedalam kamar korban dan langsung menciumi korban serta meraba-raba kemaluan korban.

Itu Rabu (17/4) sekitar pukul 23:00WIB hal itu terulang kembali. Pelaku kembali ingin mencabuli korban namun korban menolak sehingga atas perbuatan pelaku yang tidak nyaman akhirnya korban pergi kerumah ayah kandungnya daerah Kabupaten Langkat dan menceritakan semuanya kepada ayahnya kandungnya.

Atas peristiwa tersebut korban yang didampingi ayah kandungnya langsung melaporkan hal ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno membenarkan peristiwa tersebut.

Iya benar, Pelaku YE sudah dilakukan penangkapan oleh Team Ospnal Satreskrim. Dimana YE diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sesuai dasar LP/143/IV/2019/SU/RES SERGAI, tanggal 22 April 2019. dilaporkan sekira pukul 13.43 WIB.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) (2) dari UU No. 35 thn 2015 tentang Perubahan atas UU No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*