JAKARTA - Terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Pusat dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ending diyakini melakukan suap kepada pejabat Kemenpora. "Terdakwa Ending Fuad Hamidy dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Selain Sekjen KONI, Bendahara KONI Pusat Johny E Awuy juga turut dituntut hukuman penjara. Johny yang diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dalam perkara suap tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Ronald.

Adapun hal yang memberatkan Ending dan Jhony adalah keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dinilai meringankan adalah keduanya berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat perkara hukum.

"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan dalam keluarga," kata Ronald.

Jaksa meyakini, Ending Fuad Hamidy dan Jhony E Awuy terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora, Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian tersebut dilakukan agar Mulyana dapat memuluskan pencairan dana hibah melalui proposal kepada Kemenpora RI. Proposal itu terkait program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 sebesar Rp 51,52 miliar.

Keduanya dituntut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. ***