LABUHANBATU - Usai menjalani pemeriksaan intensif di Unit Lantas Polres Labuhanbatu, akhirnya sopir truk tangki BK 8976 VN berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Untuk sementara dalam hasil penyidikan, pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas AKP Sonny Harsono, Kamis (9/5/2019) siang.

Adapun pasal yang diterapkan, Sonny menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," jelas Kasat Lantas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ruas jalan 'maut' di Jalinsum H. Adam Malik By Pass Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu antara Km 284-285 Medan - Aek Nabara memakan korban jiwa. Kali ini bocah 10 tahun tewas mengenaskan usai digilas truk tangki, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 06.30.

Korban adalah Andika Pratama Munthe (10). Pelajar yang berdomisili di Jalan Yuda Lingkungan Sumner Beji, Kelurahan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, meniggal dunia dengan kondisi dada dan perut pecah. Sedangkan ibunya-sebelumnya ditulis kakak korban- Pina Munthe (20) warga Dusun Hapesong, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu mengalami luka lecet pada perut, luka lecet pada tangan kanan dan kiri.

"Kedua korban dievakuasi ke ke RSUD Rantau Prapat," ungkap Kasat Lantas AKP Sonny Harsono di TKP melalui Kanit Laka Lantas, Iptu Kando Hutagalung.

Kanit menjelaskan, peristiwa nahas ini bermula saat truk tangki BK 8976 VN dikemudikan Samuel Simbolon datang dari arah Aek Nabara menuju Medan. Sedangkan di depannya melaju sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikemudikan Pina Munthe berboncengan dengan Andika Pratama Munthe.

Sesampainya di Jalinsum H. Adam Malik By Pass Kecamatan Rantau Utara antara KM 284-285 Medan - Aek Nabara, sepeda motor Honda Revo berbelok ke kanan hendak menuju ke Pasar Glugur. Saat bersamaan itu pula truk tangki memaksa ingin mendahului dari sebelah kiri, sehingga bagian depan sebelah kanan truk tangki menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga mengakibatkan Andika Pratama Munthe terjatuh ke sebelah kiri dan langsung tergilas ban sebelah kanan truk tersebut.

"Kondisi korban dada dan perutnya pecah serta meninggal dunia di TKP. Sedangkan pengemudi Honda Revo mengalami luka lecet dan dibawa ke RSUD Rantauprapat," terangnya.

Selanjutnya kendaraan diamankan di Gudang Barang Bukti Polres Labuhanbatu sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut.***