JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, Tahun anggaran 2018. Mereka adalah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan Pemilik Grup Dempo atau PT DBB (PT Dempo Bangun Bersama) Muhammad Yamin Kahar (MYK).

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MZ dan MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5).

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi pemberian dan janji atau hadiah kepada Muzni Zakaria dari Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"KPK sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan," kata Basaria.

Atas ulahnya Muzni selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MYK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***