LABUHANBATU - Seorang pengusaha biliar tertangkap tangan menyimpan dan menguasai serbuk kristal putih alias sabu-sabu dari sebuah rumah tempat usahanya di Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (7/5/2019) sekira pukul 01.00.

Usai diamankan, Unit Reskrim memboyong Sup (42) ke Mako Polsek Panai Tengah bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu seberat 32,30 brutto, 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale, 1 buah pipet, 1 buah sendok plastik, 1 plastik transparan ukuran kecil, dan 1 buah bantal tempat disembunyikannya sabu.

Terungkapnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal saat personel Reskrim Polsek Panai Tengah bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di sekitar Jalan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu yang dipimpin Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian.

Saat tengah melaksanakan giatnya, Kapolsek mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi biliar milik TSK sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Panai Tengah, personel Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Ipda Fajar Siddik bersama Aiptu Sisrianto, Bripka M. Yunus Ritonga dan Bripka Jerri Ray Damanik meluncur ke TKP.

Setibanya di lokasi biliar, tim melakukan penggeledahan rumah milik Sup dan dari hasil pemggeledahan tersebut tepatnya disebuah kamar rumah miliknya ditemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah bantal.

Dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut adalah barang milik Yogi yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap Yogi ke rumahnya, tetapi hingga saat ini belum berhasil.

"Pelaku sudah kita tahan dan kita lakukan pengembangan terhadap calon tersangka lain," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian.