SERGAI-Agus Wandi Purna alias Olok (30) pria Penganguran warga dusun 13, Desa Pulau Gambar, Kecamatan SerbaJadi, Sergai harus pasrah lebaran di jeruji Polsek Kotarih.

Pasalnya dirinya terlibat kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditangkap di perkebunan PT. SRA Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai. Sabtu (4/5) sekitar pukul 17:00 WIB.

"Pelaku ditangkap karena terlibat melakukan tindak pidana secara hak melawan hukum dan menawarkan menjual, membeli dan menyimpan menguasai narkotika jenis sabu,"ucap Kapolsek Kotarih, AKP. Rasoki Harahap melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP. Nelly Isma kepada Gosumut, Minggu(5/5/2019).

Menurutnya, Awalnya pelaku ditangkap berkat adanya informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu perkebunan PT. SRA Kotarih.

Atas informasi tersebut Team Reskrim Polsek Kotarih yang dipimpin Ipda A. Sitomorang dan dua personil Brigadir Nico Rafyansah, Brigadir Julkianto melakukan penyisiran untuk mengintai pelaku dilokasi tersebut.

Setelah diintai ternyata benar 1 orang yang terduga sebagai pengedar sabu berada dilokasi tersebut, kemudian team melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan bungkusan plastik kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu di tangan sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan dan digelandang di Mako Polsek Kotarih untuk mempertanggung jawabab perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," Pungkas AKP. Nely Isma.*