TANJUNGBALAI-Meski tanpa pemberitahuan penyegelan, namun Pemko Tanjungbalai  tetap melakukan penyegelan menutup tempat hiburan PUB dan KTV milik Tresya Hotel di jalan Jenderal Sudirman km 7 Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai Jumat (3/5/2019).

"Penyegelan itu dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat antara Pemko Tanjungbalai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada  tanggal 30 Maret 2019 yang disepakari menutup PUB dan KTV  Tresya Hotel karena tidak memiliki izin, serta dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika.

Penyegelan PUB dan KTV milik Tresya Hotel tersebut dipimpin langsung Plh.Sekdakot Tanjungbalai Halmayanti serta didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf, Sri Marantika Beruh,Danden Pomal TBA Kapten Laut (PM) Marwansyah Damanik,Kapolres Tanjungbalai diwakili Kabag OPS Kompol Ridwan beserta Kasat Binmas AKP Ridwan,Kasat Narkoba AKP Adi Haryono,Kapolsek Datuk Bandar AKP Ahmad Yani, Kaban Kesbangpol Usni Syahzuddin,Kadis PPTSP Edwarsyah,Plt.Kasatpol PP M.Fathi Simamora dan pejabat terkait lainnya.

Kedatangan rombongan Pemko Tanjungbalai dan Forkopimda yang dipimpin Plh,Sekdakot Tanjungbalai Halmayanti sempat menimbulkan pertanyaan dari  Juli Sautma Simbolon selaku menantu pemilik hotel, sebab penyegelan yang dilakukan Pemko Tanjungbalai tanpa ada pemberitahuan surat penyegelan yang disampaikan kepada mereka sebelumnya.

Kendati demikian, dengan dasar yang kuat, Pemko Tanjungbalai tetap melakukan tindkan penyegelan sesuai dengan perintah Wali Kota Tanjungbalai yang dikuatkan dengan Surat Kapolres Tanjungalai Nomor : B/447/III/RS/IV/2019 tanggal 26 Maret 2019 terkait info tentang adanya indikasi peredaran narkotika di Tresya Hotel. "Bahkan, sebelumnya juga, Pemko Tanjungbalai sudah mendeteksi tempat hiburan PUB dan KTV Tresya Hotel tidak memiliki izin.

Plh Sekdakot Hamayanti menegaskan, bahwa tindakan penyegelan menutup tempat hiburan PUB dan KTV Tresya Hotel dilakukan sesuai prosedur. "Kemudian nantinya ada atim kita satpol yang melakukan monitor. Persoalan ini sudah kita bawa dalam rapat, dan disepakati persoalan PUB dan KTV Tresya Hotel tidak memiliki izin. Silakan urus izin , dan jika sudah ada silakan beroperasi,"imbuhnya.

"Namun dibulan puasa ramadhan ini memang ada imbauan Wali Kota Tanjungbalai yang harus dilakukan penertiban terhadap semua lokasi hiburan dan juga berlaku khusus bagi Tresya Hotel," katanya.

Menanggapi ada kesan pilih kasih terhadap penyegelan PUB dan KTV ,menurut Halmayanti, semuanya akan tinjau dan teliti kembali izin hiburan malam yang lain. Namun, soal izin itu ada syarat yang diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2004, bahwa  kegiatan yang mengandung asusila dan narkoba tidak dibolehkan. Apabila beroperasi hal yang sama akan ditinjau kembali,"jelasnya.

Disamping itu, penyegelan PUB dan KTV Tresya hotel ini juga menyikapi bahwa banyak keluhan masyarakat selain izin belum ada, juga dari Polres ada surat tentang peristiwa narkoba.

Mewakili pemilikTresya Hotel Juli Sautma Simbolon mengucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungbalai dengan aktivitas yang dilakukan." Kami belum terima penyegelan Keputusan Wali Kota,dan proses izin pariwisata sudah kami urus,"tuturnya.

Disoal tentang adanya keberatan terhadap kebijakan penyegelan yang dilakukan Pemko Tanjungbalai, Juli Sautma Simbolon menyatakan, kalau keberatan sih tidak. "Kami mendukung, tapi harus punya standar dan pemberitahuan, disamping kami akan mempelajari selanjutnya," ucapnya.

Hal serupa juga diungkapkan Kuasa hukum Tresya Hotel Musa Setiawa. Pihaknya mengakui belum menerima surat penyegelan, sementara untuk melakukan eksekusi saja harus ada pemberitahuan.*