BELAWAN--Polres Belawan memaparkan delapan tersangka yang terlibat tindak pidana kriminalitas dalam sepekan terakhir di wilayah hukumnya.

Pemaparan itu digelar di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Pelabuhan Raya, Bagan Deli, Sumatera Utara (Sumut).

Kasus yang dipaparkan tersebut terdiri dari tindak pidana prostitusi online, pencabulan, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan sepeda motor.

Kedelapan tersangka yang dimaksud masing-masing berinisla S (26), EA (22), IS (28), AR (23), GL (16), MS (13), US (41), dan PA (23).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai Rp. 1.200.000, sebuah karung berisi besi, dan sepeda motor.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK kepada wartawan.

Selain itu, mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini menegaskan, pengungkapan yang dilaksanakan tersebut merupakan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH MH untuk mewujudkan kondusiftas kamyibams di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Ini merupakan instruksi dari bapak Kapolda Sumatera Utara, guna menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Terutama,  menjelang bulan suci ramadhan 1440 Hijriah," tegasnya.

Berkaitan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, dari hasil keterangan, seluruh tersangka mengakui perbuatannya.

"Jadi, ketika diinterogasi, para pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Belawan," ujar orang nomor satu di Satreskrim Polres Belawan ini.

Selanjutnya, kata Jerico, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka langsung di jebloskan ke rumah tanahan Mapolres Pelabuhan Belawan.

"Untuk pelaku prostitusi online, kita jerat pasal 76 Jo 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. Kemudian, pencabulan, dijerat pasal 293 KUHPIdana ancaman 15 tahun penjara. Selanjutnya, Curas, dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 12 tahun penjara. Untuk pelaku Curat, dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Terakhir, penggelapan sepeda motor, kita jerat pasal 372  KUHPidana Jo 55 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2008.*