TANJUNGBALAI-Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai terpaksa menangkap M. Ruzi Sitorus (30) berstatus nelayan warga Gang. Mancis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

"Tersangka ditangkap karena terbukti memiliki 3 plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram.Secara bersamaan petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 0,58 gram,1 unit timbangan digital dan 5  plastik klip transparan kosong,"kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Markoba AKP Adi Haryono,Jumat (3/5/2019).

Dijelaskannya,tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan bahwa di Gang Mancis,Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias ada seorang laki-laki memiliki narkotika.

Beranjak dari info tersebut KBO, Kanit 1 dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan,dan setelah hasil lidik A1 terus dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kebetulan sedang duduk dilantai ruang tamu rumahnya beserta barang bukti  ditemukan diatas di lantai dekatnya.

Saat diinterogasi tersangka mengakui narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DT beralamat di sekitar Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

:Tanpa menunda waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berupaya melakukan pengembangan dan mencari DT, namun belum berhasil ditemukan,"jelas Irfan Rifai.*