BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Pelaku bernama Shafira, warga yang menetap di Pasar VIII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu berhasil diamankan petugas Polres Belawan di Hotel DanauToba, Belawan pada hari Selasa, 30 April 2019 lalu.

Penangkapan terhadap mucikari tersebut setelah petugas menyaru sebagai pemesan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari tersangka.

“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan informasi masyarakat yang sebelumnya petugas menyaru sebagai pemesan PSK dari tersangka,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK seperti dihimpun dalam siaran persnya di Aula Wira Satya Mapolres Belawan, Jumat (3/5/2019).

Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya, tersangka menggunakan media sosial seperti Aplikasi WhatsApp untuk menawarkan anak-anak kepada pria hidung belang.

“Jadi, tersangka melalui aplikasi WhatsApp menawarkan wanita yang bisa diajak untuk berkencan,” jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Selanjutnya, Ikhwan menerangkan, setelah tertarik untuk memesan Pekerja Seks Komersial (PSK), kemudian pelaku akan mengirim pesan kepada pria hidung belang melalui kotak masuk WhatsApp untuk bertemu.

“Nah, mendapati hal tersebut, petugas memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan PSK tersebut kepada mucikari yang menjadi target,” terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.

Setelah itu, kata Ikhwan, tersangka mengantarkan PSK kepada petugas yang sebelumnya telah sepakat bertemu di sebuah Hotel.

“Petugas yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka di hotel Danau Toba Belawan beserta barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai sebesar 1,2 juta rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan Sales Promotion Gilrs (SPG) di perusahan rokok.

“Setelah diinterogasi, pelaku yang merupakan SPG rokok salah satu perusahan di Medan. Sementara, korban yang usianya 13 tahun ditawarkan lewat aplikasi WhatsApp,” kata Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.

Imbas perbuatanya, kata Jerico, sang mucikari dijerat pasal 76 Jo 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.*