MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi dan edukasi dalam acara KPK in Associate With BPJS Ketenagakerjaan Goes to Campus dengan tema Membangun Generasi Positif  yang diperuntukkan kepada masyarakat umum, khususnya mahasiswa yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (3/5/2019).

Penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari sebagai narasumber mengatakan generasi positif adalah generasi berintegritas. “Dari pengalaman KPK saat ini kaum muda rata-rata sudah menjadi korupsi. Jadi kita pastikan untuk mahasiswa disini kelak tidak ada yang menjadi pasien KPK. Seperti kegiatan ini sangat positif yang bertujuan upaya pencegahan korupsi,” katanya di hadapan ribuan mahasiswa yang hadir.

Sambung Mohammad Tsani, korupsi ada disekitar orang terdekat dan orang yang juga memberikan dampak pada kehidupan kita. “Jadi kita pastikan mahasiswa ini tidak ada bercita-cita menjadi korupsi. Menjadi mahasiswa yang berintegritas tentunya,” ucapnya.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk implementasi pencegahan korupsi kepada masyarakat terutama kaum muda dengan cara yang kreatif dan mudah diterima.  Selain itu untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk kesiapan menghadapi dunia kerja bagi para calon pekerja.

"Sebagai lembaga negara, kami siap untuk bekerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan kegiatan kolaborasi bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk bersama-sama membangun generasi muda yang positif,” beber Sumarjono.

"Dalam kegiatan ini kami juga ingin menyampaikan kepada seluruh kaum muda calon pekerja wajib untuk memastikan perusahaan tempat mereka nanti bekerja memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja. Karena jika tidak, tentunya perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran. Karena memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja oleh pengusaha merupakan kewajiban dan harus ditaati,” tegas Sumarjono.

Sumarjono membeberkan salah satu langkah strategis untuk menegakkan regulasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menelurkan aplikasi BPJSTKU yang berfungsi sebagai sarana bagi pekerja untuk memperoleh informasi terkait kepesertaan.

"Aplikasi BPJSTKU selain untuk memperoleh informasi, juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan ketidaksesuaian data yang diberikan oleh perusahaan. Jadi pekerja bisa memantau apakah upah yang dilaporkan sesuai atau tidak, karena besaran upah yang dilaporkan berpengaruh terhadap besaran manfaat yang nantinya akan diterima pekerja," papar Sumarjono.

Sesuai dengan nilai-nilai integritas dan anti korupsi BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengimplementasikan berbagai gerakan anti korupsi  diantaranya adalah menyediakan sarana laporan bagi internal dan eksternal jika terdapat indikasi kecurangan, pengawasan internal sesuai regulasi, kerjasama strategis bersama KPK untuk optimalisasi pengawasan operasional BPJS ketenagakerjaan melalui penandatangan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi serta membentuk agen Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berjumlah 486 pegawai.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga telah mendapatkan penghargaan dari KPK untuk Pengendalian Gratifikasi Terbaik tahun 2017 dan 2018 serta memberikan apresiasi 100% pelaporan LHKPN tepat waktu.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, calon pekerja dapat lebih bijak dalam bekerja bukan hanya untuk mendapatkan haknya berupa upah dan perlindungan jaminan sosial, tetapi juga menjalankan kewajibannya dengan bekerja sesuai tanggung jawabnya, serta lebih bijak memilih tempat kerja yang dapat memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” pungkasnya.

Wakil Rektor III Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama USU, Dr. Mahyudin Nasution berharap dengan kegiatan ini semoga menambah pengetahuan mahasiswa mengenai mengenai KPK serta pemahaman apa itu BPJS Ketenagakerjaan.*