BELAWAN-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) membakar barang ilegal senilai 190 juta rupiah, Selasa (30/4/2019).

Pemusnahan barang ilegal senilai ratusan juta itu digelar di Kantor Bea Cukai Sumut, Jalan Karo, Medan Belawan.

Sementara barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dan pencegahan. Penindakan dan pencegahan itu sebelumnya dilakukan bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan.

Sedangkan sebanyak 238 balpres pakaian bekas dan 20 ribu kotak kosmetik serta obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ratusan pakain bekas itu merupakan barang impor larangan. Sedangkan untuk kosmetik sendiri tidak memenuhi perjanjian impor dari intasi terkait seperti BPOM dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumut, Oza Olavia didampingi Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Medan, Edi Syahputra seperti dihimpun GoSumut.

Dijelaskannya, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

"Jadi, setelah ada persetujuan, kita langsung melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 190 juta," jelas orang nomor satu di DJBC Sumut ini.

Selain itu, Oza Olivia menyebut, pemusnahan barang ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk  melindungi masyarakat dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.

"Barang yang di musnahkan ini tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan. Karena tidak diawasi kualitasnya," sebutnya.

Dari itu, kata Oza Olivi, guna mencegah penyeludupan barang Ilegal tersebut, pihaknya terus melakukan sinergitas dengan TNI-Polri serta aparat penegak hukum lainnya untuk pencegahan penyelundupan barang ilegal.

"Guna meningkatkan pencegahan masukanya barang-barang ilegal, kita terus melakukan kordinasi dengan TNI-Polri serta aparat penegak hukum lainnya," kata Oza Olivia sembari mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dengan cara menutup lokasi rawan penyelundupan barang ilegal yang berada di Pelabuhan Sumut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Medan, Edi Syahputra mengatakan, Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah rawan peneyeludupan barang ilegal.

"Sumut termasuk salah satu provinsi yang rawan akan penyeludupan barang ilegal, terutama penyeludupan balepress yang dominan terjadi di Pantai Timur. Untuk itu, Kanwil Bea dan Cukai berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap importasi ilegal di Sumatera Utara," tandasnya.*