TOBASA-Setelah 2 tahun (2017 dan 2018) pelayanan uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas perhubungan Tobasa terhenti dikarenakan pejabat yang berwenang menanda tangani buku KIR telah pensiun dan penggantinya belum ada sesuai dengan standar persyaratan UU Perhubungan RI.

Pelayanan Uji KIR Dishub Tobasa mulai beroperasi pada 7 Februari 2019 dengan Kepala Seksi Pengujian dan Sarana Evan Simanjuntak SE yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Prasarana dan Keselamatan setelah sukses mengikuti pendidikan dan pelatihan Perhubungan Darat di STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) di Bali.

"Untuk mendukung program Pembangunan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menuju Pembangunan Tobasa Hebat 2020, Dinas Perhubungan Kab.Toba Samosir di bawah Komando Pargaulan Sianipar melalui Seksi Pengujian dan Sarana Dishub Tobasa dengan Kasi (Kepala Seksi) Evan Simanjuntak membuat terobosan pelayanan baru untuk pengujian kendaraan secara berkala demi peningkatan kwalitas keselamatan Kendaraan Angkutan Umum,"Papar Drs. Pargaulan Sianipar Kepala Dinas Perhubungan Kab,Tobasa kepada Gosumut di kantornya Selasa,(30/04/2019).

Ditegaskan Pargaulan, dengan keberadaan seksi Pelayanan Pengujian dan Sarana Dinas Perhubungan Pemkab Tobasa saat ini, kiranya dapat di manfaatkan oleh Kabupaten terdekat atau Kabupaten tetangga yang belum memilikinya untuk melakukan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari daerah masing masing, demi peningkatan keselamatan pengendara dan penggunanya dengan tujuan meminimalisir kecelakaan lalulintas saat berkendaraan.

Pengujian dilaksanakan dengan merubah pola lama sebelumnya dengan mengikuti standar pelayanan Pengujian Kendaraan yang telah di tetapkan oleh Kemenhub RI sesuai dengan UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta PM (Peraturan Menteri) No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Evan Simanjuntak, Kasi Pengujian dan Sarana Dishub Tobasa menjelaskan, Dengan beroperasinya pelayanan ini banyak di temui kendaraan yang kurang terawat, baik dari fisik kendaraa, Roda, Rem dan standar kelayakan Setir (Kemudi) serta beberapa fasilitas keamanan yang harus dimiliki kendaraan yang telah ditentukan oleh Undang Undang dan peraturan Transportasi pengangkutan Darat.

Sebelum di keluarkannya Buku KIR dan dinyatakan lolos dan layak jalan oleh tim Pengujian pemilik kendaraan terlebih dahulu mendaftarkan kendaraannya dan membayar Retribusi Pengujian sesuai ketentuan serta membayarkannya langsung ke BRI oleh pemilik kendaraan.

"Ini kita laksanakan berdasarkan Perda Toba Samosir No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Peraturan Bupati (PERBUB) Toba Samosir No.5 Tahun 2019 tentang perubahan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor," terang Evan.

Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim Penguji, dan tim penguji menyatakan ada kekurangan pada bagian fisik kendaraan, pemilik kendaraan di wajibkan dulu untuk memperbaiki kendaraannya supaya laik jalan dan lolos untuk Uji KIR. kepada pemilik kendaraan diberikan tenggat waktu perbaikan selama 14 hari untuk memperbaikinya dari semenjak pendaftaran awal.

Bila dalam tenggat waktu 14 hari tersebut sipemilik kendaraan tidak datang untuk melakukan Uji KIR kembali ke Dinas Perhubungan, biaya Retribusi yang telah disetorkan pertama dinyatakan hangus dan pemilik kendaraan di wajibkan mendaftar ulang kembali serta membayar kembali Retribusi pengujian ke BRI sesuai yang telah ditetapkan, baru kendaraan tersebut di uji kelayakannya.

Lanjut Evan, saat ini Dinas Perhubungan Kab.Toba Samosir dalam melakukan Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan masih menggunakanĀ  3 jenis perlatan sesuai dengan standart yang di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan dari 9 alat yang di tetapkan yakni, Break Tester (Alat uji rem), Hight Light Tester (Uji Lampu) dan Uji Kadar Emisi Gas Buang dan berharap kedepan akan ditambah.

"Setelah kendaraan melewati ke tiga tahapan uji Pemeriksaan ini dan dinyatakan lulus dan laik jalan oleh tim penguji serta pemilik kendaraan telah membayarkan kewajjbannya sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan kita baru menanda tangani Buku Kirnya," tegas Evan.

Dijelaskan, untuk pembayaran retribusi pengujian, masyarakat dihimbau tetap membayarkannya langsungĀ  ke Bank BRI. dari Bank pemilik kendaraan akan membawa bukti setor Retribusinya dan barulah kita lakukan pengujian Kendaraan resmi.

"Kalau sudah lolos Pengujian saya akan tanda tangani buku KIR kendaraannya karena sudah sesuai dan telah memenuhi standar kelayakan serta sudah membayarkan kewajibannya selaku pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan selanjutnya kita menyerahkan yang menjadi hak mereka," tegasnya.*