TANJUNGBALAI-Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai terpaksa menangkap Syaiful (39) dari Jalan Arteri, Gang Bahagia, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sungai Tualang Raso.

Dari tangan tersangka Syaiful warga Jalan Sehat Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara,petugas berhasil menyita barang buktimmmm berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam dan sejumlah uang Rp. 100.000," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,Selasa (30/4/2019).

Dijelaskannya,saat akan diamankan tersangka sedang duduk disebuah warung makanan. Melihat kedatangan petugas tersangka membuang sabu tersebut ke tanah dengan tangan kanannya.Ketika diinterogasi tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya  diperoleh dari seorang lak-laki  berinisial AG dan biasa bertemu di daerah Bagan Asahan.

"Tim Opsnal Satres Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan mencari AG, namun belum berhasil ditemukan,"jelas Irfan Rifai.*