TANJUNGBALAI-Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai terpaksa menangkap Rasid (45) berstatus pedagang ikan warga Gang Aman, Lingkungan Xll, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar.

Tersangka Rasid ditangkap karena terbukti memiliki narkotika golongan I sebanyak 2  bungkus plastik klip transparan berisi diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan 1 buah dompet warna hitam."kata Kapolres Ganjungbalai AKBP Irfan Rifai,Kamis (25/4/2019).

Menurut Irfan Rifai saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di warung tuak berlokasi di Jalan Tapanuli Kelurahan Lulau Simardan. Dari hasil introgasi,tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut  miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki  berinisial SN yang beralamat disekitar Kelurahan Pulau Simardan.

Selanjutnya KBO beserta Kanit 2 dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan mencari SN, namun belum berhasil ditemukan.