JAKARTA  - Ada yang menarik dalam sidang kasus korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Pusat yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Terdakwa Sekjen KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy membuka siapa yang disebut Mr X dan Mr Y dalam setiap pembicaraan dirinya dengan Wakil Bendahara KONI Pusat, Lina Nurhasanah melalui telepon selular.

"Mr X itu sebutan Menpora, Miftahul Ulum dan Arif Susanto. Sedangkan Mr Y adalah pejabat Kemenpora," kata Hamidy saat menanggapi keterangan saksi-saksi.

Keterangan ini disampaikan Hamidy sehubungan dengan adanya pertanyaan Jaksa tentang inisial Mr X dan Mr Y yang dijawab Lina tidak mengetahui inisial tersebut.
Yang lebih mengejutkan lagi, Ending Fuad Hamidy menyebut Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah memerintahkan buat daftar nama penerima uang. Daftar nama itu terkait proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

"Tadi apa yang disampaikan di dokumen 23 daftar nama itu atas perintah Ulum, ditulis di kertas tisu. Kemudian, saya minta ketik ulang oleh Pak Suradi staf saya," kata Ending.

Pada sidang ini, Jaksa menghadirkan Miftahul Ulum, Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, sopir Ending Fuad Atam, Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah, Kabiro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, Protokol Menpora Arif Susanto dan staf KONI Nur Sahid.

Menurut Ending, dirinya pernah mengajukan proposal dana bantuan hibah, namun tidak diproses pencairan oleh Kemenpora. Hingga akhirnya, dirinya melaporkan kepada Ulum.
Ending juga mengatakan saat itu pernah menemui pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora untuk mengetahui alasan tidak dicairkan proposal dana hibah itu. Menurut Hamidy, dirinya harus menghadap Ulum agar bisa dicairkan proposal dana hibah itu.

Ulum yang menjadi saksi pada sidang sidang itu membantah melalukan hal tersebut.