BOGOR-Materi Penanganan Perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019 berbasis terknologi informasi dan komunikasi mengakhiri acara pelatihan Peningkatan Pemahamanan Hak Konstitusional Bagi Wartawan Se Indonesia yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan dewan pers di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kamis (25/4/2019).

Anggota TIM MK Agung Wisnu Laksono didampingi Adam G Ramadhan saat membawakan materinya mengungkapkan saat ini masyarakat di seluruh Indonesia tidak perlu jauh-jauh lagi harus ke Jakarta untuk mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) maupun sengketa Pilkada. Mahkamah Konstitusi sudah memberikan kemudahan mendaftarkan permohonan secara online, maupun bersidang melalui teleconference di daerah. "Hal ini sungguh sangat memudahkan dan menghemat uang negara,"ungkapnya dihadapan 160 Jurnalis se Indonesia saat mengikuti pelatihan yang berlangsung sejak 22-25 April 2019.

Secara step by step Agung memperkenalkan cara mengakses laman resmi MK dan aplikasi MK yang bisa di download dari APP Store bagi pengguna handphone android dengan mengklik mkri.id. "Tahapannya tidak jauh beda dengan tahapan permohonan secara langsung ke gedung MK,"imbuhnya.

Caranya adalah pemohon terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui laman dan aplikasi resmi MK dengan menggugah dokumen persyarakatan yang dibutuhkan. Setelah ada konfirmasi dari MK yang menyatakan permohonan diterima, pemohon bisa mengajukan persidangan jarak jauh. "Responnya juga biasanya tidak lama. Apalagi dilakukan dihari kerja,"ujarnya.

Acara pelatihan yang berlangsung tiga hari berturut turut tersebut dibuka secara resmi Senin (22/4/2019) oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr Anwar Usman didampingi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Sekjen MK Prof Guntur Hamzah. Dalam pembukaan itu Usman mengatakan tugas wartawan tidak kalah penting dengan penyelenggara negara.

"Tugas berat wartawan adalah harus menyuarakan kebenaran. Katakan yang benar meskipun itu pahit,"imbuhnya.

Sejumlah pakar hukum hingga ahli motivasi dihadirkan untuk mengisi pelatihan wartawan dari 33 Provinsi di Indonesia itu. Seperti pada Selasa 23 April yang menyajikan materi Peningkatan Wawasan Kebangsaan serta Reaktualisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila melalui kegiatan Experential Learning. Para peserta pelatihan diharuskan ke lapangan dengan pilihan pasar, sekolah yang ada di wilayah Cisarua untuk membuat video tentang pengalaman pancasila dan berjualan.

pengisi materi lainnya yang membahas tentang hukum konstitusi adalah Prof Susi Dwi Hariyanti dengan materinya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Dr Fajar Laksono dengan materi Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD 1945 & Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Prof Dr Judhariksawan dengan materi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UU RI tahun 1945, Dr Achmad Edi Subiyanto dengan materi Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU tahun 2019 dan Herutjahjo Soewardo dengan presentasi Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Pemberitaan Pemilu 2019.*