BELAWAN-Rikardo Sihotang, pencuri sepeda motor milik Ida Yanti (45) babak-belur dihajar masa di Medan Labuhan, Senin (22/4/2019).

Untuk pengusutan lebih lanjut, pemuda yang berprofesi sebagai buruh pabrik warga Jalan Rawe ll Lingkungan III Keluruhan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan.

Aksi pencurian itu dilakukan pria berusia 28 tahun saat melintas di Jalan Sembilang Nomor 1 Komplek Griya II Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Tersangka yang melintas melihat sepeda motor korban terparkir di halaman rumahnya langsung mendorong.

Akan tetapi, aksi pencurian yang dilakoni bandit kampung ini terhenti tatkala diteriaki oleh korbannya sendiri.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga lainya yang langsung menghakimi pelaku hingga babak-belur setelah berhasil diamankan.

Beruntung bagi tersangka, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan yang memperoleh informasi tentang kejadian tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa.

"Awalnya saya curiga terdengar ada suara.  Setelah dilihat, ternyata benar pelaku sedang mendorong sepeda motor. Kemudian saya langsung berteriak hingga diamuk massa," ujar Ida Yanti kepada GoSumut.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK yang dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019) membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pencurian tersebut.

"Iya benar. Pelaku beserta barang bukti Honda Beat pelat BK 4946 AFB sudah diamankan. Akibatnya, sang bersangkutan harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.