MEDAN-Tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Siantar akhirnya meringkus Ir Henry Panjaitan setelah berhasil melarikan diri selama 11 tahun dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar 2002.

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Henry 4 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan dia diamankan Selasa (23/4) tepat pukul 7.30 WIB di warung kopi Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

“Terpidana sudah dipantau tim Kejati Sumut sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu,” beber Sumanggar.

Lantas pada pagi tadi lanjut Sumanggar, tim intelijen langsung mengamankan tersangka saat hendak sarapan.

“Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap berpindah pindah Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,” urai Sumanggar.

Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.

“Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta,” beber Ferzi.

Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.

“Namun pada saat kita eksekusi,  tersangka sudah melarikan diri,” sebut Ferzy. Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.

“Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan,” beber Ferzy.

Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara.*