LABURA - Sap alias Pon (59) warga Lingkungan III Pulo Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ini dikarenakan pelaku menggeluti bisnis tulis menulis angka.

Bersama barang bukti uang tunai dan rekapan angka, pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, pelaku diamankan tak jauh dari kediamannya di Lingkungan III Pulo Tarutung, Selasa (23/4/2019) sekira pukul 21.00.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP merk Mito, uang sebesar Rp 275 ribu , 1 buah buku yang bertuliskan pesanan angka togel dan 2 buah pulpen," ujar Asmon.

Kapolsek menerangkan, pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung di Lingkungan III Pulo Tarutung.

"Pelaku sudah menjelani pemeriksaan dan kini sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan," terangnya.