TANJUNGBALAI-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Tanjungbalai melaksanakan  rekapitulasi hasil  penghitungan perolehan suara secara serentak  di aula dan halaman 6 kantor Kecamatan di Tanjungbalai,Minggu (21/4/2019).

Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, rekapitulasi penghitungan yang digelar ini terbilang lama, karena ada 539 TPS yang akan dibacakan hasil penghitungan mulai dari Pilpres, dilanjutkan ke tahap Calon Legisatif DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.< "Proses rekapitulasi perhitungan suara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,"katanya.

Menurut Luhut, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilaksanakan dalam rentang waktu 18 April 2019 sampai dengan 5 Mei 2019 yang dihadiri masing-masing saksi peserta pemilu 2019 tingkat kecamatan dan menargetkan rekapitulasi suara berakhir lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Luhut berharap, tahapan rekapitulasi ini berjalan dengan aman dan lancar seperti halnya tahapanpemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April yang lalu. Untuk kegiatan tahapan rekapitulasi ini,KPU Kota Tanjungbalai sudah berkordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini  Polres Tanjungbalai dan Pemko Tanjungbalai melalui Satpol PP telah menyiapkan personil Linmas disetiap Kantor Kecamatan.

Diketahui di Tanjungbalai jumlah DPT adalah 113.920 terbagi di enam  Kecamatan, 31 Kelurahan dan 539 TPS yang tersebar diseluruh Kota Tanjungbalai.*