JAKARTA - Meski situs miliknya sudah diblokir Kominfo, Lembaga Jurdil2019 dicabut izinnya sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu, karena menampilkan quick count, alih-alih pelaporan pelanggaran pemilu. Pihak Jurdil2019 mengaku belum menerima surat dari Bawaslu. "Belum menerima surat pencabutan izin dari Bawaslu sampai sekarang," kata Admin Situs jurdil2019.org saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).

Situs ini masih bisa dibuka hingga pagi ini, meski kabarnya sudah diblokir pemerintah. Pencabutan izin dari Bawaslu tertanggal 18 April 2019.

"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada detikcom, Minggu (21/4/2019).

Afif mengatakan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

Nah, ketika ditanya soal hal ini, Admin situs itu mengaku tak tahu menahu urusan izin.

Kembali ke soal situsnya, jurdil2019.org menampilkan sejumlah grafis yang diklaim sebagai 'Real Count Pilpres 2019'. Ada sejumlah kontak yang ditampilkan, namun tak ada nama pengelola situs ini.***