JAKARTA - Bawaslu RI mencabut izin atau akreditasi pemantau Pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs jurdil2019.org dari perusahaan itu, kontan tak bisa diakses per hari ini, Minggu (31/04/2019).

"Kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seperti dikutip dari detikcom, Minggu (21/4/2019).

Ketidaksesuaian kerja pemantauan Pemilu itu, lantaran lembaga tersebut membuat quick count dan mempublikasikannya di situs jurdil2019.org dan Bravos Radio.

Padahal, akreditasi yang diberikan adalah sebagai lembaga pemantauan Pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survey, (harusnya dahulu, red) urusan izin di KPU (bukan di Bawaslu, red)," kata Afif.

Akibat perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.***