JAKARTA - Aktivis Hukum dan politisi PAN, Eggi Sudjana menyoal objektifitas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

"Karena tidak ada yang dijawab seperti yang kita harapkan," kat Eggi melalui pesan Whatsaap kepada GoNews Grup, Minggu (21/04/2019) malam.

"Misal, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mana tindakannya? Tidak ada juga (proses terhadap, red) Jokowi yang kita laporkan pada Debat ke-2 Capres yang banyak bohong data-datanya atau hoax tapi tidak ditindak lanjuti Bawaslu," lanjut Eggi menjelaskan.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana pernah melaporkan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana pada Jumat, 12 April 2019 lalu. Laporan bernomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 itu, terkait dengan surat suara tercoblos di Malaysia.

Adapun laporan soal dugaan kebohongan Jokowi, dilakukan Eggi pada Selasa 19 Februari 2019, dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Hal ini terkait paparan Jokowi dalam Debat Pilpres, Sabtu 17 April 2019.

"Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu yang dimaksud ada beberapa hal, pertama soal impor jagung yang menyatakan 160 ribu ton. Padahal data dari BPS 700-an ribu. Jadi bedanya jauh sekali. Itukan palsu itu," kata Eggi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/02/2019) lalu.

Penggunaan pasal tersebut, dikarenakan Jokowi tidak bertindak sebagai presiden dalam Debat Pilpres, melainkan sebagai Capres. Sebab, presiden tidak bisa dipidana, hanya bisa di-impeachment (pemakzulan).***