LABURA - Personel Polsek Na IX - X bersama warga berhasil mengamankan HR alias Hasan (31) bersama lembu curiannya. Kini, warga Dusun I Tanjung Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan meringkuk di sel prodeo.

Tindak pidana pencurian yang terjadi di Divisi Afdeling I PT. Smart Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura ini terjadi pada Sabtu (20/4/2019) sekira pukul 02.30. Di mana, Jatimun (39) melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Na IX - X atas hilangnya lembu miliknya.

Saat itu, pelaku Hasan bersama rekannya ZS, Nanang dan Bodong (ketiganya diburon_RED) melihat beberapa ekor lembu yang mana salah satu lembu milik korban memakai tali. Komplotan pencuri ternak ini menarik lembu tersebut ke pinggir jalan lintas dengan kondisi diikat di pohon.

Hasan CS kemudian bergerak menuju Rantauprapat mengambil mobil untuk membawa lembu. Saat itu, Hasan bertindak sebagai penjaga lembu curian mereka.

Pada saat itu salah satu masyarakat yang melintas dari jalan besar PT. Smart melihat pelaku Hasan sedang duduk didekat lembu yang diikat. Merasa curiga, warga pun menelpon beberapa temannya dan saat itu juga Kanit Reskrim bersama dengan 2 anggota Polsek Na IX - X langsung mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawanya ke Polsek Na. IX - X.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Imam membenarkan penangkapan ini.

"Barang bukti yang diamankan yakni seekor lembu betina dan satu buah nilon warna putih. Pelaku sudah kita tahan," singkat Kapolsek.