PALAS-KUPD menginstruksikan PPK se Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk mengumumkan salinan formulir model C dan C1 KPU perhitungan suara pemilu 2019 disetiap TPS Desa serta Kelurahaan.

Instruksi  Nomor : 178/PL .01.9-Und /1221/KPU-Kab /IV /2019 ,tanggal 18 April 2019 disampaikan keseluruh PPK.

Ketua KPUD Palas Indra Syhabana Nasution SH mengatakan, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 9 Tahun  2019 tentang Perubahaan atas PKPU No 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Indra, PPK se Kabupaten Palas diminta menginstruksikan seluruh  PPS dan KPPS mengumumkan  salinan Formulir model C-KPU dan C1-KPU ditiap -tiap TPS serta  desa dan kelurahan.

Indra juga menegaskan PPK harus dapat  memastikan salinan formulir model C KPU dan C1 KPU sudah  diumumkan dan ditempel disetiap  desa dan kelurahan oleh PPS  dan KPPS.

Ketua Bawaslu Rahmat Efendi Siregar  menyikapi tentang aturan setiap PPS wajib menempelkan C1 hasil perolehan suara pemilu mengatakan, disetiap.jenjang mulai PPS diwilayah desa diharuskan menempelkan salinan perhitungan suara untuk dapat diketahui secara umum oleh masyarakat.

"PPS diwajibkan menempel salinan C1 hasil perhitungan suara pemilu  ditempat umum sesuai dengan pasal 508 ,"kata Rahmat Jumat(19/4/2019).

Kata Rahmat,  bunyi pasal 391 disebutkan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara disetiap TPS diwilayah kerja dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum.

Apabila tidak dilakukan, tambah dia , PPS dapat dikenakan sanski pasal 391 dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 12.juta.*