PALAS-Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas)  tetap akan menggunakan metode perhitungan manual dalam penghitungan suara Pemilu 2019.

  Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Palas Indra Syhabana Nasution SH menjawab tentang alur perhitungan suara hasil pemilu didaerah Palas.

  Kata Indra, perolehan suara  pemilu akan dihitung secara berjenjang mulai dari tingkat PPS sampai Nasional dengan sistem metode perhitungan manual. "  Ketentuan pethitungam pemilu dihitung secara manual seperti pemilu sebelumnya,"ucap Indra,Kamis (18/4/2019).

Menurut Indra, alur hitung dan rekap suara pemilu serentak 2019 tetap mengunakan sistem manual bukan mengunakan metode elektronik.

"Itu sesuatu hal yang wajar. Bahwa perhitungan dilaksanakan secara manual sehingga perhatian dari banyak pihak semakin tinggi pada KPUD. Dengan demikian kita  dapat melaksanakan  pekerjaan perhitungan dengan baik  secara bersamaan sesuai harahap semua pihak,' ungkapnya.

Indra menambahkan, ketentuan alur perhitungan dan rekap suara pemilu serentak tahun 2019 adalah 17-18 April dilaksanakan ditingkat TPS, selanjutnya 18 April-4 Mei dilaksanakan di PPK Kecamatan.

Untuk tingkat KPU Kabupaten akan dilaksanakan mulai 22 April- 12 Mei dan seterusnya untuk KPU Provinsi dilaksanakan 22 April sampai 12 Mei .Sedangkan untuk KPU Nasional dilaksanakan 25 April sampai 22 Mei 2019.

Pada pelaksanaan perhitungan atau rekap suara pemilu, kata dia, dilakukan secara terbuka untuk umum dan dihadiri saksi dan pengawas.

Lanjut Indra , setiap saksi mendapat dokumen hasil perhitungan atau rekap serta masyarakat dapat memfoto hasil perhitungan suara hasil pemilu serentak 2019.

"Disaat dilakukan perhitungan dan rekap suara nantinya ,Media Massa atau Elektronik bisa hadir ,untuk memperoleh keterangan hasil perhitungan suara pemilu serentak di Kabupaten Palas khususnya ,"tandas Indra Syahbana Nasution.*