JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memverifikasi lembaga survei yang sudah memenuhi dokumen persyaratan yang diatur oleh KPU. Maka KPU tidak bertanggung jawab atau memberi sanksi terhadap kegiatan lembaga survei. "Enggaklah, mereka begitu mendaftar ke kita, kita cek dokumennya lengkap ya sudah kita nyatakan tedaftar," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (18/4).

"Lah kan dokumennya udah kita cek semua, seluruh kelengkapannya, badan hukumnya, enggak pakai seleksi, kita cek dokumennya kan ada, bukan seleksi, tapi verifikasinya," tutur dia.

KPU juga menegaskan tidak bisa mengakui sebuah lembaga survei dapat dipercaya atau tidak.

"KPU bukan lembaga yang mengakui lembaga survei terpercaya atau tidak terpecaya. KPU itu di UU disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (quick count) harus terdaftar di KPU. Makanya kemudian daftar ke kpu," kata dia.

"Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasianya. Sama seperti kalau mediamu nakal, boleh KPU langsung menutup? Kan enggak," paparnya kepada wartawan.

Terkait dengan hal ini juga, sebelumnya KPU akan memeriksa hasil pelaporan Tim Hukum dan Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan lembaga survei.

"Nanti saya cek, ya belum tahu saya, saya cek dulu," tukas Arief.***