BELAWAN-Pelarian pelaku penikaman terhadap pelajar Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), di Medan Labuhan berkahir.

Hal tersebut terjadi setelah pengangguran ini diciduk petugas Polsek Medan Labuhan.

Sebelum diciduk di terminal bus PMH Jalan Sisingamaharaja Medan, Rahmadan Tambunan (18) warga Pulau seram Lingkungan VI Keluruhan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri selama tiga pekan di Jakarta.

"Tersangka berhasil kita tangkap di terminal bus PMH Jalan Sisngamaharaja Medan setalah petugas melakukan penyelidikan kurun waktu tiga Minggu," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Senin (15/4/2019).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

"Jadi, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di bus PMH Medan," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Hasil pemeriksaan, Rosyid menerangkan, tersangka mengaku perbuatanya telah melakukan penikaman terhadap pelajar SMK bernama Muhammad Rizki Hamdamdi (18).

"Ketika dinteogasi, Anak Baru Gede (ABG) ini mengaku perbuatannya bersama rekannya, Bembeng (18) yang terlebih dahulu diamankan petugas Polsek Medan Labuhan," terang Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Usai diamanakan, kata Rosyid, tersangka langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk di proses.

"Imbas perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan.*