TANJUNGBALAI-Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai mengimbau pengelola lokasi pusat hiburan agar menutup usahanya selama 3 hari guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif  menghadapi pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemiluhan Umum (Pemilu)."imbauan itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai Irfan Rifai,Senin (15/4/2019).

"Pengelola  tempat hiburan malam agar tutup sementara operasionalnya terhitung mulai tanggal 16 hingga18 April 2019. Kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas wajib memberikan imbauan-kamtibmas. Hal ini sesuai dengan Surat  Polda  Sumut tanggal 12 April 2019, tentang Cipkon nyaman khususnya tahap Pungut dan hitung suara dalam rangka Operasi Mantap Brata Toba 2018."kata Irfan Rifai.

Menurut Irfan Rifai, Polres Tanjungbalai mengirimkan Surat imbauan kepada para  pengelola tempat hiburan malam agar tutup sementara operasionalnya selama tiga hati mulai Selasa ini,dan intinya berupa imbauan."tuturnya.

Kalolres Irfan Rifai menambahkan,, imbauan ini bukan hanya di wilayah Tanjungbalai saja, namun diseluruh tempat hiburan malam di wilayah Polda Sumut.

“Khusus menjelang Pemilihan Presiden dan Pileg ini, Polres Tanjungbalai menghimbau warganya agar  bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama, saling menghargai antar  sesama.

"Kepada bapak, ibu sekalian dan adik-adik kami ,agar saling menjaga kebersamaan dan menciptakan rasa aman ,sehingga pesta demokrasi yang sedang berjalan dapat terlaksana dengan aman, damai dan sejuk di Kota Tanjungbalai,"harapnya.*