LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menyaksikan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih pada Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019) sekira pukul 20.35 di halaman KPU Labuhanbatu Jalan WR. Supratman No. 52, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.


Pemusnahan dengan dasar surat KPU Labuhanbatu nomor : 26/PP.10-Und/1210/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 16 April 2019 ini juga disaksikan Dandim 0209 LB diwakili Dan Unit Intel Lettu CPL. Lindon Simanjuntak, Plt. Bupati Labuhanbatu diwakili Kakan Kesbang Pol Pemkab. Labuhanbatu Hasnul Basri, Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbang Pol Labuhanbatu Amir Bahrum bersama Komisioner KPU, Bawaslu Labuhanbatu dan insan pers.

Amatan wartawan, pemusnahan surat suara ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan penyerahan sisa surat suara KPU Labuhanbatu kepada KPU Labura yang diterima Ketua KPU Labura Heriamsyah Simanjuntak sebanyak 500 lembar surat suara DPR RI.

Sesuai berita acara KPU Labuhanbatu Nomor : 65/PP.10-BA/1210/KPU-Kab/IV/2019 perihal pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih ini antara lain :

a. Surat suara yang rusak :

- Surat Suara Presiden/Wakil Presiden sebanyak 76 lembar

- Surat Suara DPR RI sebanyak 542 lembar

- Surat Suara DPD sebanyak 707 lembar

- Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 193 lembar

- Surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 166 lembar

b. Surat suara yang berlebih :

- Surat Suara DPR RI sebanyak 73 lembar

- Surat Suara DPD sebanyak 62 lembar

- Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 3 lembar

- Surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 256 lembar