JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara [APHTN-HAN] merespon wacana 'people power', yang mengemuka dari BPN Prabowo-Sandi sebagai upaya menuntut keadilan pemilu. Bayu Dwi Anggono dari Puskapsi Univ. Jember menilai, wacana tersebut sebagai wacana yang kontra terhadap upaya-upaya perbaikan bernegara pasca reformasi, dimana KPU telah diciptakan sebagai lembaga independen dan Mahkamah Konstitusi difungsikan sebagai pelaksana check and balances atas kinerja KPU.

"Tentu bagi kami itu adalah pernyataan yang sembrono, gegabah, berbahaya dan mengancam keberlangsungan negara, hukum (dan) demokrasi kita," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/04/2019).

Independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang imbangi dengan kehadiran MK, disebut Bayu sebagai desain yang bagus untuk menjaga demokrasi dan hukum di Indonesia.

"Sebenarnya (desain itu, red) telah kita adopsi sejak tahun 2001 pada saat perubahan ke-3, lahir pasal 24 C ayat 1 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya adalah perselisihan hasil pemilihan umum," katanya.

Turut hadir dalam diskusi asosiasi yang diketuai oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD tersebut, Feri Amsari (PUSaKO FH Univ Andalas) dan Hasyim Asyari (Komioner KPU RI).

Sebelumnya, Tokoh Reformasi, Amien Rais menegaskan, wacana people power dalam menegakkan pemilu yang jujur dan adil bukan omong kosong.

"Jadi kalau saya ngajak People Power, itu bukan sekedar emosi, bukan," tegas Amin dalam sebuah acara di Komplek DPR-MPR RI di Jakarta, Selasa (09/04/2019) yang menyoal jutaan DPT Pemilu 2019 yang diduga kuat invalid.

Wacana people power ala Amien Rais pun dianggap sah oleh Aktivis Hukum yang juga politisi PAN, Eggi Sudjana karena adanya yusrisprudensi dan pengalaman ditolaknya gugatan soal DPT pasca Pemilu 2014 Silam. Di Pemilu 2019 kali ini, DPT juga menjadi masalah krusial.

"Jadi, (people power) itu sah. Kenapa? Karena kita negara yang berkedaulatan rakyat!" tegas Eggi, menjelaskan bahwa MK tak lebih tinggi dari Kedaulatan Rakyat.

Sekedar pengingat, pada Pilpres 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Amar putusan MK setebal 4.390 halaman itu, butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

"Maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemlih sebagimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi kala itu.*