BELAWAN-Polsek Medan Labuhan memaparkan pelaku tindak pidana pencabulan sejenis di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Senin (15/4/2019).

Pada pengungkapan itu, seorang pelaku bernama Syafrudin (61) warga Jalan Peringgan Lorong Rajawali Lingkungan VII Keluruhan Paya Pasir, Medan Marelan yang mencabuli tujuh orang bocah berhasil diamankan.

“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo, Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara seperti dihimpun wartawan.

Dijelaskan Rosyid, dalam aksinya, pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut memanggil anak-anak untuk meminta dipijat.

“Jadi, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memanggil Anak Baru Gede (ABG) datang kerumahnya untuk minta dikusuk,” jelas mantan Waksatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Setelah itu, Rosyid menerangkan, tersangka memberikan sejumlah uang kepada anak-anak dengan maksud sebagai upah karena telah dipijat.

“Setelah memberikan uang. Di situ, pria paru bayah ini langsung mencabuli korban-korbanya,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan.

Selanjutnya, Rosyid menyebutkan, korban yang tak terima dengan aksi bejat kakek bau tanah itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid, tersangka mengakui perbuatanya dengan mencabuli anak di bawah umur.

“Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sudah setahun menjalankan aksi bejatnya setelah istrinya meninggal dunia,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Imbas perbuatanya, kata Rosyid, tersangka dijerat pasal 76 E Jo 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.*