BELAWAN-Ternyata Syafrudin, pria lanjut usia (Lansia) yang tega mencabuli tujuh bocah di Marelan sering bercumbu dengan banci.

Pria lansia 61 tahun ini melakukan aksi bejatnya terhadap korban, masing-masing berinisial AS (15), R (8), A (15), RP (14), MRL (13), D (13) dan F (16) di kediamannya, Keluruhan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan pada hari Minggu 7 April 2019.

Hal itu terungkap saat tersangka diinterogasi oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH, Senin (15/4/2019).

Dalam aksinya, pria paru baya ini memasukan penisnya ke dubur para korban.

“Kenapa kau tega melakukan aksi pencabulan,?” tanya Kapolsek kepada pelaku yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada hari Rabu 10 April 2019.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan itu, tersangka mengaku karena sering bercumbu dengan banci.

“Karena saya sering bermain dengan banci maka timbul hasrat birahi untuk mencabuli mereka,” tutur pria yang berprofesi sebagai pemarut kelapa dengan wajah tertunduk.

Berkaitan dengan itu, Rosyid menjelaskan, setelah berhasil mencabuli, tersangka menyuruh korban pulang ke rumah masing-masing.

“Setelah berhasil menggauli, pelaku memberikan sejumlah uang dan minta korban tidak memberitahukan kepada orangtuanya,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Akan tetapi, Rosyid menerangkan, orang tua korban yang melihat anaknya memiliki banyak uang ditambah lagi merasa sakit pada lubang duburnya mulai curiga.

“Nah, lantaran orang tua curiga dengan jumlah uang itu ditambah lagi sering sakit pada lubang dubur, akhirnya sang anak mengaku bahwa telah dicabuli oleh tersangka. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan,” terang mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Rosyid Unit Reskrim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku kita amankan di Jalan Peringgan Lorong Rajawali Lingkungan VIII Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan,” kata Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Saat ini, kata Rosyid, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek bau tanah itu harus mendekam di jeruji pengap Mapolsek Medan Labuhan.*