PALAS-Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Hal ini menyusul masa tenang Pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU berlangsung sejak 14-16 April 2019.

Penertiban APK langsung dipimpin Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar SS didampingi Komisoner Bawaslu Rafles Purba dan Ahmad Faisal Nasution.SH serta jajaran Panwascam Barumun.

"Dalam pelaksanaan  penertiban alat peraga kampanye, Bawaslu dibantu  Satpol PP Kabupaten Palas Kepolisian Sektor Barumun," katanya disela penertiban APK disepanjang Jalinsum Sibuhuan -Sosa, Minggu (14/4/2019).

Dikatakan, Penertiban APK sudah dimulai sejak pukul 00.00 WIB, dilakukan serentak di seluruh wilayah kerja Bawaslu sampai kejajaran Panwascam yang ada  di 12 Kecamatan se Kabupaten Palas.

Kata Rahmat, petugas terus menyisir lokasi semua lokasi untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang di masa tenang.

"APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di kantor Sekretariat Bawaslu,"katanya.

"Kegiatan penertiban APK berlangsung  sampai siang ini ,kita juga minta bantuan Satpol PP agar tetap di eksekusi sampai bersih. Karena sudah hari tenang ,dipastikan tidak ada alat peraga kampanye yang terpanjang disemua lokasi yang ada baik dipusat ibukota Sibuhuan,Kecamatan serta desa,"jelas Rahmat.*