JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno mengungkapkan strategi meningkatkan tax ratio salah satunya adalah dengan memangkas pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh). Hal itu diungkapkan Sandi dalam Debat Kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

"Genjot rasio dengan potong pajak pekerja," ujar Sandi.

Selain itu, Sandi juga akan menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, batas PTKP yang berlaku adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Menurut Sandi, dengan peningkatan PTKP masyarakat akan memiliki banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasilnya akan dirasakan, lebih banyak uang di kantong masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Tidak hanya itu, capres dan cawapres nomor urut 02 pun akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang diharapkan bisa memacu laju investasi.

"Kalau pajak perorangan sudah, nanti pada waktunya juga kita pangkas pajak korporasi. Kalau tarif pajak korporasi ringan sehingga kita bisa menarik investasi untuk menciptakan lapangan kerja untuk anak-anak kita," ungkap dia.***