JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang diterima, termasuk laporan dari Eggi Sudjana. "Tanya Eggi sana! Semua laporan pasti ditindaklanjuti," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin kepada Wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (12/04/2019) saat ditanya soal laporan Eggi.

Sebelumnya, Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan temuan dugaan surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia.

Mereka yang jadi terlapor dalam laporan Eggi adalah, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Malaysia, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, hingga caleg Partai Nasdem.

Pasal-pasal yang digunakan Eggi dalam laporannya; pasal 532 KUHP, pasal 537 KUHP, pasal 544 KUHP, pasal 550 KUHP, pasal 553 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat serta Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata.

"Persoalan seriusnya, saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 Dapil luar negeri, jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," kata Eggi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).***