PALAS-Pemilik salon Monalisa Moga Saputra Siregar alias Mona yang dikabarkan hilang akhirnya terungkap dibunuh warga Desa Sitada -tada. Jasad korban  ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak dan tulang belulang.

Satreskrim Polres Tapsel dan  Polsek Barumun Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Moga Syahputra Siregar, yang dibunuh pada hari Selasa (26/3/2019) yang lalu.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir Faizal  membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan Moga Saputra Siregar alias Mona  melalui pesan Whatsappnya, Kamis (11/4/2019).

Terungkapnya Kasus pembunuhan ini , berawal dari  saudara korban, Saprin Ependi Siregar mendatangi  korban pada  31 Maret 2019 lalu ke salon korban yang berada di Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun ,Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Setibanya di kampung  korban, Saprin mendapati tempat tinggal korban dalam kondisi terkunci dan  ia tidak berjumpa dengan korban. Pada saat itu saksi Dedi Pasaribu menemuinya Selasa tanggal 26 Maret 2019.

Dedi Pasaribu, pemilik warung mei mengaku korban makan di warung mie miliknya, kemudian korban bersama dengan Patut Pohan pergi meninggalkan warung tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban yang membonceng korban ke arah pekan Padang Hasior.

Setelah mendengar penjelasan dari Dedi, Saprin lalu masuk kedalam rumah korban melalui jerjak papan dan melihat isi rumah atau tempat usaha salon korban, ada sejumlah barang barang milik korban diduga turut hilang berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah hair dryer (pengering rambut), 1 unit digital para bola bersama 1 unit TV LED 32 Inc.

"Selanjutnya saudara kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Barumun Tengah, atas kehilangan barang korban serta korban yang  juga hilang dari kampung tersebut,"terang Kapolsek.

Rabu (10/4/2019) sekira pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Barumun Tengah yang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan Penyelidikan terhadap salah seorang bernama Sahukum Hasibuan.

Dihadapan penyidik, Sahukum mengakui,  bahwa dirinya bersama temannya Patut Pohan telah  membunuh korban pada selasa (26/3/2019) lalu.

  Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menusuk dada korban berulang kali dengan benda tajam atau pisau,setelah korban meninggal merekapun membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting, Kecamatan Sihapapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kemudian mengambil   barang barang milik korban serta sepeda motornya.

”Dari tangan  pelaku Sahukum Hasibuan diamankan barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor merek honda Vario warna hitam, 1 unit HP merek samsung layar sentuh casing warna hitam dan 1 buah dompet kain warna hitam.

Ketika ditanya, korban dibuang dimana  tersangka mengakui dibuang disemak semak di sekitar Desa Lubuk Gonting. Selanjutnya  petugas Satreskrim Polres Tapsel dan Reskrim Polsek Barumum Tengah, mengecek dan mendatangi TKP  lokasi korban dibuang oleh kedua pelaku.

"Benar di lokasi itu, kita temukan sesosok mayat yang dalam keadaan hanya tulang belulang yang diduga adalah jasad korban Moga Saputra Siregar alias Mona yang dikenal pemilik Salon Monalisa di Padang Hasior, Kecamatan Sihapas Barumun," pungkas AKP Amir Faizal.*