PALAS-Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar rapat koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakimdu) Pemolu 2019 ,Kamis (11/4/2019) di aula Hotel Grandika Sibuhuan.

Kegiatan rakor bertujuan mewujudkan penegakan hukum terpadu pada pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya di Kabupaten Palas.

Ketua Bawaslu Palas Rahmad Efendi Siregar sekaligus  membuka kegiatan rakor mengatakan, inti rakor ini memahami tentang penegakan hukum terpadu pemilu dan semua tahapan prosesnya yang dilakukan 1.

Dikatakan, semua potensi dan pelanggaran  yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu untuk dibahas secara bersama dengan Gakumdu.

  Pada pelaksanaan rakor, kata dia, dibahas tentang prosedur dan proses nya dan apa saja yang menjadi kendalanya. Diharapkan kegiatan rakor ini dapat menyatukan komitmen dan persepsi bersama terkait semua persoalan yang menyangkut unsur tindak pidana pemilu.

  Kegiatan rakor Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) Kabupaten Palas dihadiri Ketua  Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Palas Ikkeu Bahtiar dan Kasipidum M.Syafrizal dan  Polres Tapsel Ipda Saidrum Harahap.*