SERGAI-Reserse Sat narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat brutto 48,6 gram berhasil diamankan.

Keempat pelaku yakni Surya Efendi alias Coy dengan julukan Pangeran ujung (40) dan Muhammad Sani alias Doni (31) keduanya warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Junaidi alias Ijun(33) warga dusun I Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai. Sahnan alias Aman (50) warga Dusun II Gara Pulo, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Dari keempat pelaku team Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti secara terpisah dari tangan pelaku Surya Efendi alias Coy dan Muhamamd Sani alias Doni menyita seberat brutto 38,05 gram, Junaidi alias Ijun menyita 0,25 gram dan Sahnan alias Aman menyita 10,30 gram sabu.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu didampingi KBO Ipda Defta Sitepu, Kanit II Ipda M. Sihombing saat pemaparan Konferensi Pers dihalaman Mapolres Sergai. Jumat (12/4) sekitar pukul 14:00WIB.

Menurutnya setiap tempat yang terindikasi menjadi peredaran narkoba agar dilakukan upaya Kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan daerah tersebut bisa bebas dari peredaran narkoba.

Apalagi, lanjut Perwira melati dua ini, bahwa kampung tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan adalah merupahkan kampung narkoba yang berada di wilayah hukum Polsek Perbaungan yang terindikasi peredaran narkoba sudah berlangsung lama sehingga menjadi skala prioritas dalam penangananya," ucapnya.

Awalnya kronologis Sat Resnarkoba Polres Sergai dipimpin Kasatres AKP. Martualesi Sitepu melalui KBO, Iptu Defta Sitepu, Kanit Idik I, Iptu P. Sinuhaji, Kanit Lidik II Maruli Sihombing bersama personil melakukan Grebek kampung Narkoba (GKN) dilingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Petugas berhasil menangkap pelaku Surya Efendi alias Coy dan M. Sani alias Doni dan ditemukan barang bukti sabu 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 gram dan uang tunai Rp 250.000.

Tersangka Surya Alias Coy menerangkan sudah sebulan mengedarkan sabu yang dititipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uanganya. Dalam penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 rupiah.

Dari tempat kejadian perkara di Desa Pon petugas team Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka Junaidi alias Ijun dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 gram dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam.

Di tempat kejadian perkara 3 di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi (TO) bernama Sahnan alias Anan dengan barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gram dan uang tunai Rp.200.000,-.

Tersangka Sahnan Alias Anan juga menerangkan bahwa dirinya sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gramnya sebesar Rp 400 hingga 600 ribu Rupiah, dan barang bukti diperoleh dari seorang inisial B saat ini masih penyelidikan.

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp.10 Milyar,"pungkas AKBP H. Juliarman.*