LABUHANBATU - Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jamret) yang cukup meresahkan warga kota Rantauprapat, akhirnya berhasil diringkus Satuan Unit Reskrim Kepolisian Polres Labuhanbatu.

Satu di antaranya adalah resedivis curat berinisial AL alias Ridho (24), penduduk Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dan temannya AFR alias Fahmi (18), Islam, Penduduk Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pelaku tergolong licin dan selama ini telah melakukan aksinya sebanyak 29 kali dan 20 korban telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Kapolres AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2, Subs Pasal 363 ayat 1 KUHPIDANA.

Frido Menerangkan, pihaknya kini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial J yang bertindak sebagai penadah dalam tindak pidana ini.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat saat bepergian atau akan menghadiri pesta untuk tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.

"Target mereka perempuan, mereka melakukan acak. Ketika mereka melintas, ketika ada target, mereka ambil. Mudah-mudahan dengan imbauan ini tidak ada lagi kejadian seperti ini," harap Frido, Jumat (12/4/2019) di Mapolres Labuhanbatu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 2 HP merek Oppo, 2 HP Nokia, 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Yusmainar Ritonga, 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Ibnu Akbar, 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Ganda Tohap Hutabarat, 1 buah buku tabungan Yusmainar Ritonga, 1 buah buku tabungan BTPN atas nama Miriati Nst, 3 lembar kartu sehat, 2 lembar ATM BRI, 1 lembar ATM Mandiri, 1 lembar ATM CIMB, 1 lembar NPWP, 4 buah tas sandang, 4 buah dompet, 1 buah helm LTD warna hijau, dan 1 buah mesin cuci.