KUALA LUMPUR - Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu, Malaysia, akan mengganti surat suara yang terbakar dengan surat suara sisa. Mereka berpacu dengan waktu untuk dapat mengganti surat suara yang terbakar pada Ahad lalu. "Pihak PPLN Kota Kinabalu hari ini sedang bertemu dengan Pokja Pemilu Luar Negeri dan KPU di Jakarta untuk memohon izin secara tertulis penggunaan surat suara sisa, sebagai pengganti surat suara yang terbakar beberapa hari yang lalu," kata Ketua PPLN Kota Kinabalu, Cahyono Rustam, saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 April 2019.

Cahyono mengatakan secara lisan, baik Pokja Pemilu Luar Negeri maupun KPU sudah memberi izin, namun mereka ingin mendapat izin resmi tertulis.

Berdasarkan peraturan, Cahyono menjelaskan, sisa surat suara harus dibakar 2 hari sebelum hari pencoblosan. Namun karena terjadi kecelakaan mobil pengangkut logistik pemilu yang membakar kertas suara, maka sebagian surat suara sisa tersebut akan digunakan sebagai surat suara pengganti.

"Kelebihan surat suara di PPLN Kota Kinabalu sebanyak 1.708 untuk surat suara Pemilu DPR dan 11 ribu untuk surat suara Pilpres,” ujar Cahyono sembari menerangkan bahwa memang terjadi kekeliruan distribusi dari Jakarta terkait banyaknya surat suara sisa untuk Pilpres. “Namun semua kelebihan surat suara tersebut sudah kami laporkan semua ke Pokja Pemilu Luar Negeri dan KPU jauh-jauh hari yang lalu”.

Rencananya, jika izin tertulis dari KPU dan Pokja Pemilu Luar Negeri sudah diterima, PPLN Kota Kinabalu akan mendistribusikan surat suara pengganti malam ini juga.

Sementara itu, penyebab kebakaran mobil pengangkut logistik pemilu untuk para WNI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan sistem kotak suara keliling (KSK) itu masih dalam penyelidikan.

"Sore nanti Pak Krishna Djaelani (Konjen RI di Kota Kinabalu) dijadwalkan bertemu dengan Ketua Polisi (Kapolda) Kota Kinabalu untuk mendapat penjelasan forensik tentang penyebab kebakaran” Pungkas Cahyono.***